Penanganan kasus itu terungkap setelah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Muhammad Nasir diketahui dicegah berpergian ke luar negeri.
Kasus ini terjadi ketika Nasir masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Victor merupakan satu dari 10 tersangka kasus korupsi proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis